outsourcing employee atau pekerja outsorce adalah Sebuah fenomena yang mencuat didunia kerja kita, bahkan perusahaan perusahaan besar seperti Indosat,Telkomsel,Excelcomindo dan beberapa Bank seperti BCA telah menggunakan jasa outsourcing ini.
Pada prinsipnya outsourcing employee atau pekerja outsource atau pekerja kontrak adalah tenaga kerja yang diperbantukan didalam suatu perusahaan berskala menengah keatas tentunya dengan segala atribut kompetensinya, tetapi keberadaan mereka tidak terdapat didalam struktur organisasi perusahaan tersebut. Nah kemudian pertanyaannya, berada dimanakah mereka ?, siapa yang menggaji mereka ?, bertanggung jawab kepada siapakah hasil pekerjaan mereka ?, aturan-aturan pekerjaan siapakah yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh mereka ? kemudian bagaimana recruitment mereka ? dan masih banyak lagi pertanyaan dibenak saya dan juga mungkin dipemikiran sahabat tentang outsourcing employee ini. Saya akan mencoba memberikan informasi tentang hal ini kepada sahabat berdasarkan pengalaman saya sendiri yang pernah mengalami kondisi seperti ini.
Sebenarnya apa sih keuntungan yang didapat oleh suatu perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing ini ? Dua kalimat sakti bisa menjawab pertanyaan ini yaitu efisiensi cost pengeluaran rutin dan minimalisasi resiko perusahaan. Efisiensi cost pengeluaran rutin diantaranya adalah :
1. Pengeluaran gaji atau salary, tentu saja sangat jauh berbeda gaji yang diterima oleh karyawan yang “diakui” perusahaan dengan outsourcing employee dengan beban kerja yang rata-rata harus dipikul oleh outsource employee lebih besar dari karyawan yang “diakui” oleh perusahaan. Secara umum perbandingan atau selisih gaji yang diterima outsorce employee paling besar 1/4 dari gaji karyawan yang “diakui” perusahaan. Tentunya dengan asumsi segala atribut kompetensi, pengalaman, dan skill keduanya sama. Jadi apabila karyawan yang “diakui” perusahaan tersebut mendapat gaji Rp. 1000,000,- dengan posisi yang sama, kompetensi yang sama, pokoknya semua sama deh, maka outsorce employee hanya mendapat Rp. 250.000,- saja. Dari hal ini dapat sahabat bayangkan berapa banyak yang dapat dihemat perusahaan dengan 1 item ini saja.
2. Tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, seluruh tunjangan tetap dan tidak tetap yang diterima sangat-sangat jauh perbedaannya yang penjelasannya hampir persis sama dengan point 1 diatas
3. Bonus/reward, bisa dikatakan outsource employee tidak bisa mendapatkan bonus apa-apa dari hasil pekerjaannya yang luar biasa baik dibandingkan dengan karyawan yang “diakui” perusahaan yang berlimpah-limpah bonus
4. Fasilitas-fasilitas perusahaan, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan kegiatan perusahaan seperti family gathering, perlombaan memperingati hut perusahaan dan lain sebagainya. keterlibatan outsource disini barangkali hanya sebagai pekerja yang maaf –kasar — dan bukan sebagai penikmat dalam artian sebenarnya dan sebagian Fasilitas karyawan Outsoucing sangat dibatasi.
5. Dan masih banyak lagi efisiensi cost yang bisa dihemat oleh perusahaan yang menggunakan jasa outsource ini.
Berikutnya, perusahaan juga dapat melakukan minimalisasi resiko perusahaan, seperti :
1. Resiko hukum dan perundangan
2. Resiko ketidakpuasan atas keputusan yang dikeluarkan perusahaan
3. Resiko pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja
4. Resiko non teknis atas keputusan yang harus dikerjakan oleh outsource
5. dan banyak lagi resiko yang dapat diminimalisasikan oleh perusahaan
Sahabat, jika saya berdiri diposisi perusahaan, tentulah saya mendapat porsi keuntungan yang besar dalam menjalankan roda perusaahan, tapi pada kenyataannya saya berada pada posisi dimana saya adalah bagian dari pekerja outsource.
Nah, kemudian jika sahabat bertanya bagaimana perasaan saya berada diposisi tersebut, maka saya akan menjawab bahwa saya mengalami apa yang saya namakan neo slavery diperusahaan tempat saya bekerja.
Saya tidak mengulas ulang tentang bagaimana pendapatan yang saya terima, tapi ini nantinya akan ada hubungannya dengan pendapatan. Yang akan saya ungkapkan adalah bagaimana pengkebirian ide, motivasi, pengkerdilan citra diri, dan “peng-underestimate-nya kemampuan, serta terbentuknya feodalisme baru dilingkungan kerja saya.
Bagaimana tidak sahabat, dimulai dari rekrutment yang sama sekali tidak jelas batasan kopetensi yang diuji, dan kemudian kompetensi pengujinya — yang belakangan baru ketahuan kualitas sebenarnya si penguji ini — Kemudian yang menguji itu samasekali tidak dari perusahaan tempat kita menginduk, tetapi perusahaan yang menggunakan jasa kita [sampai saat ini saya belum melihat aturan yang jelas mengenai hal tersebut]. Yang jelas bagi saya adalah lo punya backing kuat, lo masuk, walaupun didalam hasil rekrutment seseorang tersebut dinilai belum layak digunakan. Kemudian yang jelas juga bagi saya adalah prinsip like and dislike dalam hal penentuan penerimaan tenaga outsource.
Kemudian, sangat tidak jelasnya kontrak kerja yang disodorkan kepada pekerja outsource, apakah angka-angka yang tertera tersebut sesuai dengan komitmen perusahaan pemakai jasa ? Ditempat saya bekerja lagi-lagi belakangan diketahui bahwa hasil keringat kita dipotong rata-rata 30% untuk kepentingan perusahaan induk, menyebalkan bukan?
Masih dalam lingkup kontrak kerja, banyak pasal-pasal dalam kontrak kerja yang benar-benar tidak menunjukkan azas keadilan atau win-win solusion. Pertanyaannya adalah, kenapa saya mau menandatangani kontrak kerja tersebut ? Jawabannya sederhana sahabat, karena saya pada waktu itu belum tahu dan belum pernah bekerja sebagai pegawai kontrak. Bukan alasan saya membutuhkan uang — walaupun hal itu juga memotivasi saya untuk bekerja –
Begitu banyak ide yang menurut saya begitu membangun dan mendinamisasikan etos kerja yang tinggi yang kemudian ditolak mentah-mentah hanya karena ide tersebut keluar dari kepala seorang pekerja outsource, dan kemudian dengan doktrin-doktrin perilaku membentuk karakter kerja “penjilat” bagi umumnya pekerja outsource dilingkungan kerja saya.
Feodalisme, itu barangkali idiom yang tepat mengenai hubungan antara pegawai yang “diakui” dengan outsource di perusahaan saya. Dalam sistem feodal, kita akan mengenal yang namanya majikan dan budak. Majikan hanya mengenal kebaikan, budak harus keburukan, jika majikan salah, maka budak sebagai kambing hitamnya, jika budak salah ya disiksa atau diperlakukan semena-mena.
Dan dizaman Indonesia menghirup udara segar kemerdekaan seperti saat ini, sangat banyak perilaku-perilaku perbudakan baru yang bermunculan, baik itu yang menimpa tenaga kerja yang samasekali tidak mempunyai skills sampai tenaga kerja yang mempunyai pengalamn dan skills
More Info :
Click Here :
Click Here :
Click Here :
More Info :
Click Here :
Click Here :
Click Here :
Betul gan... ane juga kerja sebagai outsourcing worker.... nyatanya perusahaan cuman mau tenaga kitatapi masalah hak sebagai karyawan mereka tak mau bantu, palagi peduli
ReplyDelete